Selasa, 04 Juni 2013

 
TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012-2013




KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur, kami panjatkan kepada ALLAH SWT karena atas Rahmat dan Hidayah-Nya yang telah diberikan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “Legal Aspek Produk TIK” ini. Selain sebagai tugas, makalah yang kami buat ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang sebuah “HAK CIPTA”.
Kemudian daripada itu kami juga ingin berterima kasih kepada bapak Evans Winanda W,ST selaku dosen mata kuliah serta sebagai pembimbing beserta rekan-rekan yag sudah membantu proses penyusunan makalah ini.
Kami  menyadari bahwa baik isi maupun cara penyusunan makalah ini belum sempurna. Kemungkinan kesalahan cetak juga tak dapat dihindarkan. Oleh karena itu, segala saran, maupun kritik membangun sangat kami harapkan agar di masa mendatang kami dapat lebih baik lagi. Demikianlah, semoga makalah ini berguna dan dapat menambah wawasan bagi para pembacaya.



Bekasi, 20 Maret 2013

Penyusun












DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................................................
DAFTAR ISI..................................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang....................................................................................................................................
1.2  Perumusan Masalah........................................................................................................................
1.3  Tujuan Penulisan.............................................................................................................................
1.4  Metode Penelitian...........................................................................................................................
1.5  Sistematika Penulisan...................................................................................................................
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Hak Cipta....................................................................................................................
2.2 Ketentuan Umum Hak Cipta dalam UU...................................................................................
2.3 Fungsi dan Sifat hak Cipta.........................................................................................................
            2.3.1 Ciptaan yang dilindungi............................................................................................
            2.3.2 Yang tidak ada hak ciptanya...................................................................................
2.4 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta..............................................................................................
2.5 Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta..................................................................................
2.6 Pelanggaran Hak Cipta................................................................................................................
            2.6.1 Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta..................................................................
            2.6.2 Ketentuan Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta...............................................
 BAB III PEMBAHASAN
3.1 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta .......................................................................................
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan...............................................................................................................................................
4.2 Saran............................................................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Pelanggaran Hak Cipta (Intellectual Property Copyright’s violation) Hak Cipta pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Pembajakan dan pelanggaran hak cipta tampaknya telah mendarah daging di masyarakat Indonesia. Terkadang masyarakat sendiri tidak menyadari, bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah suatu bentuk pelanggaran hak cipta. Bahkan, kegiatan pelanggaran hak cipta seperti tindakan legal yang setiap orang boleh melakukannya.
       Begitu banyak kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia, tentunya merupakan suatu hal ang meresahkan para pencipta suatu karya. Suatu bentuk kreativitas seseorang yang harusnya dihargai, justru di jadikan sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan bagi berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab.
            Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfotocopy sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta. Indonesia yang sebenarnya memiliki banyak kreativitas daya cipta, memang tidak terlepas dari adanya realita bahwa memang ada sebagian masyarakat yang memiliki mental plagiatisme.
            Semakin hari, kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia semakin meningkat. Kasus ini harusnya dijadikan kasus utama yang harus segera diatasi, bukan dianggap sebagai sesuatu hal yang tidak penting. Sebagian besar masyarakat mungki tidak memandang hal ini sebagai suatu masalah besar, sehingga masalah ini tidak segera diatas dan memberikan sanksi jera bagi si pelaku pelanggaran hak cipta tersebut.
            Atas pemikiran tersebut maka kami menyusun makalah “Hak Cipta” ini, dengan memberikan penjelasan mengenai beberapa hal yang menyangkut hak cipta yang disertai dengan contoh kasus pelaggaran hak cipta yang akan kami bahas dalam makalah ini.
1.2  Perumusan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.      Apakah yang dimaksud dengan hak cipta?
2.      Apa saja ketentuan hukum dalam hak cipta?
3.      Bagaimana prosedur pendaftaran hak cipta?
4.      Berapa lama jangka waktu perlindungan hak cipta?
5.      Contoh kasus pelanggaran hak cipta?

1.3  Tujuan Penulisan
Berdasarkan perumusan maslah tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Legal Aspek Produksi TIK.
2.      Untuk mengetahui pengertian hak cipta secara utuh.
3.      Untuk mengetahui ketentuan umum  dalam hak cipta.
4.      Untuk mengetahui apa saja yang termasuk pelanggaran hak cipta.
5.      Untuk menambah pengetahuan bagi penulis dan pembaca.

1.4  Metode Penelitian
Dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan metode studi pustaka dalam hal pengumpulan data sebagai sumber utama. Metode studi pustaka yang kami lakukan adalah dengan cara membaca dan mempelajari bahan-bahan materi pada beberapa buku dan sumber lainnya (internet).
1.5  Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan : Bab ini berisi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Bab II Landasan Teori : Bab ini menguraikan tentang pengertian hak cipta, ketentuan umum dalam hak cipta, undang-undang yang menyangkut hak cipta, pelanggaran hak cipta dan sanki terhadap pelanggaran hak cipta.
Bab III Pembahasan : Bab ini menguraikan tentang contoh kasus pelanggaran hak cipta dan analisa terhadap contoh kasus tersebut.
Bab IV Penutup: Bab ini berisikan kesimpulan dan saran.


BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Hak Cipta
Berdasarkan Undang-undang No.19 Tahun 2002, pengertian hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak  ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang mengganggu atau yang menggunakan tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan menurut Wikipedia Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

2.2 Ketentuan Umum dalam Hak Cipta yang terdapat pada Undang-undang
·        Pencipta, pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

·        Pemegang Hak Cipta, pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

·        Ciptaan, Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

·        Perbanyakan, Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

·        Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
·        Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

·        Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.

·        Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

2.3 Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut :
1. jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
2. jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3. pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4. jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5. jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
2.3.1 Ciptaan yang dilindungi
Dalam undang-undang ini,ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mencakup :
a. Buku,program,dan semua hasil karya tulis lain
b. Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e. Drama atau drama musical,tari,koreografi,pewayangan,dan pantonim
f. Seni rupa dalam segala bentuk,seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni kaligrafi,seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
g. Arsitrektur
h. Peta
i. Seni batik
j. Fotograpi
k. Sinematografi
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalih pewujudan
2.3.2 Yang tidak ada hak cipta meliputi :
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
b. peraturan perundang-undangan
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d. putusan pengadilan atau penetapan HaKI
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
2.4 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jenderal HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas folio berganda. Dalam surat permohonan itu tertera :
a.       Nama, Kewarganegaraan dan alamat pencipta.
b.      Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta.
c.       Jenis dan judul ciptaan.
d.      Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
e.       Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pandaftaran ciptaan telah memenuhi syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftaranna didaftarkan oleh Direktorat hak Cipta, Paten dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam rangkap dua. Kedua lembaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal HAKI atau pejabat ang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran. Sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan di kirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jenderal HAKI.
2.5 Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Jangka waktu pelindungan Hak Cipta, yaitu :
a.       Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni, batik terjemahan, tafsir sanduran, berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal.
b.      Ciptaan Program Komputer, sinematografi, fotografi, database, kara hasil pengalih wujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c.       Ciptaan atas kara susunan perwajahan karya tulis yang di terbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d.      Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali di umumkan.
e.       Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 2 huruf b, berlaku tanpa batas.
2.6 Pelanggaran Hak Cipta
Suatu pelanggaran terhadap sebuah karya ciptaan bisa terjadi karena :
a.       Terjadinya pengeksploitasian (pengumuman, pengadaan dan pengedaran) untuk kepentingan komersial sebuah kara cipta tanpa terlebih dahulu meminta izin atau mendapatkan lisensi dari penciptanya/ ahli warisnya. Termasuk didalamnya tindakan penjiplakan.
b.      Peniadaan nama pencipta pada ciptaanya.
c.       Penggantian atau perubahan nama pencipta pada ciptaannya yang dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik hak ciptanya.
d.      Penggantian atau perubahan judul sebuah ciptaan tanpa persetujuan dari penciptanya atau ahli warisnya.
Pelanggaran terhadap suatu hasil ciptaan selain dilakukan oleh perorangan, dalam kenyataannya banyak dilakukan pula oleh korporasi (corporate) atau badan hukum. Pertanggung jawaban pidana terhadap suatu korporasi yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar hak cipta seseorang atau badan hukum dapat dikenakan kepada badan hukum yang bersangkutan, dalam hal ini adalah pengurus dari badan hukum tersebut sesuai dengan pertanggung-jawabannya menurut AD/ART dari badan hukum tersebut.
2.6.1 Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman, pertanyaan, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta, bertentangan dengan undang-undang atau melanggar perjanjian. Dilarang undang-undang artinya undang-undang hak cipta tidak memperkenankan perbuatan itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, karena tiga hal yakni :36
1. Merugikan pencipta,/pemegang hak cipta, misalnya memfotokopi sebagian atau seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijualbelikan kepada masyarakat luas ;
2. Merugikan kepentingan Negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan atau ;
3. Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (VCD) porno.
Melanggar perjanjian artinya memenuhi kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, misalnya dalam perjanjian penerbitan karya cipta disetujui untuk dicetak sebanyak 2000 eksemplar, tetapi yang dicetak/diedarkan di pasar adalah 4000 eksemplar. Pembayaran royalty kepada pencipta didasarkan pada perjanjian penerbitan, yaitu 2000 eksemplar bukan 4000 eksemplar. Ini sangat merugikan bagi pencipta.
Pelanggaran hak cipta menurut ketentuan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) pada tanggal 15 Februari 1984 dapat dibedakan dua jenis, yakni :37
1. Mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut palgiat atau penjiplakan yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu, dan notasi lagu, dan;
2. Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta, dan penerbit/perekam. Perbuatan ini disebut dengan piracy (pembajakan) yang banyak dilakukan pada ciptaan berupa buku, rekaman audio/video seperti kaset lagu dan gambar (VCD), karena menyangkut dengan masalah a commercial scale.
Pembajakan terhadap karya orang lain seperti buku dan rekaman adalah salah satu bentuk dari tindak pidana hak cipta yang dilarang dalam Undang-Undang Hak Cipta. Pekerjaannya liar, tersembunyi, dan tidak diketahui orang banyak apalagi oleh petugas penegak hukum dan pajak. Pekerjaan tersembunyi ini dilakukan untuk menghindarkan diri dari penangkapan pihak kepolisian. Para pembajak tidak akan mungkin menunaikan kewajiban hukum untuk membayar pajak kepada negara sebagaimana layaknya warga negara yang baik. Pembajakan merupakan salah satu dampak negatif dari kemajuan iptek di bidang grafika dan elektronika yang dimanfaatkan secara melawan hukum (ilegal) oleh mereka yang ingin mencari keuntungan dengan jalan cepat dan mudah.
Pasal 72 UU No.19 Tahun 2002 menentukan pula bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai delik undang-undang (wet delict) yang dibagi tiga kelompok, yakni :38
1. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum;
2. Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan;
3. Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Dari ketentuan pasal 72 tersebut, ada dua golongan pelaku pelanggaran hak cipta yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Pertama, pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum yang dengan sengaja melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang. Termasuk pelaku utama ini dalah penerbit, pembajak, penjiplak, dan pencetak. Kedua, pelaku pembantu adalah pihak-pihak yang menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum setiap ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar larangan Undang-Undang Hak Cipta. Termasuk pelaku pembantu ini adalah penyiar, penyelenggara pameran, penjual, dan pengedar yang menyewakan setiap ciptaan hasil kejahatan/pelanggaran hak cipta atau larangan yang diatur oleh undang-undang.
Kedua golongan pelaku pelanggaran hak cipta diatas dapat diancam dengan sanksi pidana oleh ketentuan UU No.19 Tahun 2002. Pelanggaran dilakukan dengan sengaja untuk niat meraih keuntungan sebesar-besarnya, baik secara pribadi, kelompok maupun badan usaha yang sangat merugikan bagi kepentingan para pencipta.
2.6.2 Ketentuan Sanksi Pidana bagi Pelanggaran Hak Cipta
Berikut adalah pasal-pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bagi orang-orang yang melanggar hak cipta :
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Contoh pelanggaran Hak Cipta yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dan lain-lain.
Sebenarnya ada puluhan budaya yang telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini daftarnya :
1.      Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
2.      Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
3.      Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
4.      Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
5.      Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
6.      Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
7.      Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
8.      Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
9.      Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
10.  Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
11.  Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
12.  Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
13.  Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
14.  Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15.  Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
16.  Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
17.  Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
18.  Kain Ulos oleh Malaysia
19.  Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
20.  Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
21.  Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia
Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.
Analisis Kasus :
Kalau kita selalu mengikuti berita tentang ulah Malaysia yang terlalu sering membuat masalah dengan pihak Indonesia dengan berbagai masalah yang menimbulkan reaksi keras rakyat Indonesia, maka kesan yang nampak adalah bahwa perbuatan tersebut sepertinya disengaja, terencana, sistematis dan pada masa yang akan datang hal tersebut sepertinya akan terus dilakukan.
Anehnya yang menjadi sasaran khusus dari ulah Malaysia tersebut adalah Indonesia. Tentunya sudah sejak lama pihak Malaysia mengamati adanya berbagai kelemahan pihak Indonesia yang terkait dengan wilayah perbatasan, ekonomi, buruknya kualitas SDM TKI, dan krisis cinta tanah air masyarakat Indonesia membuat Malaysia bertindak semaunya.
Selain itu, sebagaimana penjelasan dari Pasal 12 Undang-undang Hak Cipta Indonesia tahun 2002 yang menetapkan bahwa ciptaan yang termasuk dilindungi oleh hukum Hak Cipta di Indonesia. Menurut kami perlu adanya tindakan yang tegas berupa sanksi dari pemerintah Indonesia terhadap Malaysia. Hal ini dimaksudkan adanya efek jera Malaysia untuk tidak lagi mengklaim ciptaan Indonesia.
Entah pihak mana yang bersalah, namun ketika suatu kebudayaan ataupun kekayaan yang dimiliki oleh pihak Indonesia yang telah diakui oleh negara tetangga, disaat itulah pamor suatu kebudayaan itu secepat kilat naik bak 'bintang dilangit'. Perlunya tingkat kesadaran akan kebudayaan dan kekayaan yang dimiliki oleh negara Indonesia juga seharusnya perlu kita miliki sebagai warga negara yang baik.
Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara Indonesia, khususnya pemuda. Cintailah produk dalam negeri, baik itu kebudayaan, bahasa, seni dan lain-lain. Karena atas dasar kecintaan itulah maka kita bisa ikut melestarikan budaya Indonesia. Dan ketegasan pemerintah untuk mempertahankan akan apa yang kita miliki sudah seharusnya semakin diperlihatkan, agar masyarakat Indonesia semakin bersemangat dalam memperjuangkan apa yang telah menjadi hak kita sebenarnya.


BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaturan mengenai hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk merealisasikan amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan dibidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya seseorang.
Dengan mengamati contoh kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Malaysia dapat disimpulkan bahwa begitu banyak kasus pelanggaran  hak cipta yang terjadi di Indonesia. Masih banyak kasus-kasus pelanggaran hak cipta lainnya yang membawa dampak buruk bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra. Ditekankan disini tanpa adana perlindungan hukum yang memadai atas Hak Cipta seseorang, maka daya inovasi dan kreativitas pencipta suatu karya akan menurun tajam yang dapat merugikan semua pihak. Sudah menjadi kewajiban  dari negara melalui instansi yang berwenang untuk melindungi hasil ciptaan tersebut dengan melakukan penegakan hukum terhadap para pelanggarnya.
4.2 Saran
Adapun saran yang dapat kami sampaikan mengenai kasus pelanggaran Hak Cipta di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
ü  Pemerintah harus memberikan sosialisasi kepada semua masyarakat untuk bisa menghargai hasil karya ciptaan seseorang.
ü  Pemerintah harus bertindak tegas dalam memberikan sanksi kepada para pelanggar hak cipta.
ü  Pemerintah mengharuskan tegas untuk setiap pencipta suatu karya untuk segera mendaftarkan karya ciptaannya, agar tidak terjadi plagiatisme.
ü  Lebih mempermudah prosedur pendaftaran untuk suatu hasil karya melalui prosedur yang sederhana dan tidak berbelit-belit.
ü  Semua masyarakat diharuskan ikut berpartisipasi dalam melindungi dan mencintai suatu karya agar tidak diklaim terus menerus.
ü  Dan yang terakhir khususnya untuk konsumen / penikmat suatu karya beli lah karya ciptaan yang original agar tidak ada lagi pembajakan atau plagiatisme.


DAFTAR PUSTAKA