TEKNIK
INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012-2013
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur, kami panjatkan kepada ALLAH SWT karena atas Rahmat dan Hidayah-Nya
yang telah diberikan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
“Legal Aspek Produk TIK” ini. Selain sebagai tugas, makalah yang kami buat ini
bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang sebuah “HAK CIPTA”.
Kemudian
daripada itu kami juga ingin berterima kasih kepada bapak Evans Winanda W,ST
selaku dosen mata kuliah serta sebagai pembimbing beserta rekan-rekan yag sudah
membantu proses penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa baik isi maupun cara
penyusunan makalah ini belum sempurna. Kemungkinan kesalahan cetak juga tak
dapat dihindarkan. Oleh karena itu, segala saran, maupun kritik membangun
sangat kami harapkan agar di masa mendatang kami dapat lebih baik lagi.
Demikianlah, semoga makalah ini berguna dan dapat menambah wawasan bagi para
pembacaya.
Bekasi, 20 Maret 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................................................
DAFTAR ISI..................................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang....................................................................................................................................
1.2 Perumusan
Masalah........................................................................................................................
1.3 Tujuan
Penulisan.............................................................................................................................
1.4 Metode
Penelitian...........................................................................................................................
1.5 Sistematika
Penulisan...................................................................................................................
BAB II LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Hak
Cipta....................................................................................................................
2.2
Ketentuan Umum Hak Cipta dalam UU...................................................................................
2.3
Fungsi dan Sifat hak Cipta.........................................................................................................
2.3.1 Ciptaan yang dilindungi............................................................................................
2.3.2 Yang tidak ada hak
ciptanya...................................................................................
2.4
Prosedur Pendaftaran Hak
Cipta..............................................................................................
2.5
Jangka Waktu Perlindungan Hak
Cipta..................................................................................
2.6
Pelanggaran Hak
Cipta................................................................................................................
2.6.1 Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak
Cipta..................................................................
2.6.2 Ketentuan Sanksi Pidana
Pelanggaran Hak Cipta...............................................
BAB
III PEMBAHASAN
3.1 Contoh
Kasus Pelanggaran Hak Cipta .......................................................................................
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan...............................................................................................................................................
4.2
Saran............................................................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pelanggaran
Hak Cipta (Intellectual Property Copyright’s violation) Hak Cipta pertama kali
disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs
Diehr bergulir. Pembajakan dan pelanggaran hak cipta tampaknya telah mendarah
daging di masyarakat Indonesia. Terkadang masyarakat sendiri tidak menyadari,
bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah suatu bentuk pelanggaran hak cipta.
Bahkan, kegiatan pelanggaran hak cipta seperti tindakan legal yang setiap orang
boleh melakukannya.
Begitu banyak kasus pelanggaran hak cipta
yang terjadi di Indonesia, tentunya merupakan suatu hal ang meresahkan para
pencipta suatu karya. Suatu bentuk kreativitas seseorang yang harusnya
dihargai, justru di jadikan sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan bagi
berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di
Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfotocopy sebuah buku, padahal dalam
buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang
ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa
memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman
bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan
penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat
ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia,
termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan
yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang
membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek
pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat
tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari
pelanggaran hak cipta. Indonesia yang sebenarnya memiliki banyak kreativitas daya
cipta, memang tidak terlepas dari adanya realita bahwa memang ada sebagian
masyarakat yang memiliki mental plagiatisme.
Semakin
hari, kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia semakin meningkat. Kasus ini
harusnya dijadikan kasus utama yang harus segera diatasi, bukan dianggap
sebagai sesuatu hal yang tidak penting. Sebagian besar masyarakat mungki tidak
memandang hal ini sebagai suatu masalah besar, sehingga masalah ini tidak
segera diatas dan memberikan sanksi jera bagi si pelaku pelanggaran hak cipta
tersebut.
Atas
pemikiran tersebut maka kami menyusun makalah “Hak Cipta” ini, dengan
memberikan penjelasan mengenai beberapa hal yang menyangkut hak cipta yang
disertai dengan contoh kasus pelaggaran hak cipta yang akan kami bahas dalam
makalah ini.
1.2 Perumusan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas
dalam makalah ini adalah :
1.
Apakah yang dimaksud dengan hak cipta?
2.
Apa saja ketentuan hukum dalam hak cipta?
3.
Bagaimana prosedur pendaftaran hak cipta?
4.
Berapa lama jangka waktu perlindungan hak
cipta?
5.
Contoh kasus pelanggaran hak cipta?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan perumusan maslah
tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Legal Aspek
Produksi TIK.
2.
Untuk mengetahui pengertian hak cipta secara
utuh.
3.
Untuk mengetahui ketentuan umum dalam hak cipta.
4.
Untuk mengetahui apa saja yang termasuk
pelanggaran hak cipta.
5.
Untuk menambah pengetahuan bagi penulis dan
pembaca.
1.4 Metode Penelitian
Dalam penyusunan makalah ini,
penulis menggunakan metode studi pustaka dalam hal pengumpulan data sebagai
sumber utama. Metode studi pustaka yang kami lakukan adalah dengan cara membaca
dan mempelajari bahan-bahan materi pada beberapa buku dan sumber lainnya
(internet).
1.5 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut :
Bab
I Pendahuluan : Bab ini berisi latar belakang, rumusan masalah, tujuan
penulisan, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Bab
II Landasan Teori : Bab ini menguraikan tentang pengertian hak cipta, ketentuan umum
dalam hak cipta, undang-undang yang menyangkut hak cipta, pelanggaran hak cipta
dan sanki terhadap pelanggaran hak cipta.
Bab
III Pembahasan : Bab ini menguraikan tentang contoh kasus pelanggaran hak cipta
dan analisa terhadap contoh kasus tersebut.
Bab
IV Penutup: Bab ini berisikan kesimpulan dan saran.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian Hak Cipta
Berdasarkan
Undang-undang No.19 Tahun 2002, pengertian hak cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si
pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak
khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan
haknya terhadap subjek lain yang mengganggu atau yang menggunakan tidak dengan
cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut Wikipedia Hak cipta (lambang
internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
2.2
Ketentuan Umum dalam Hak Cipta yang terdapat pada Undang-undang
·
Pencipta, pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·
Pemegang Hak Cipta, pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
·
Ciptaan, Ciptaan adalah hasil
setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
·
Perbanyakan, Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
·
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
·
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan
Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi Lembaga Penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
·
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik,
penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan,
menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik,
drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
·
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh
Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan
persyaratan tertentu.
2.3
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan
pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta merupakan
hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Sementara
itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun
2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut :
1. jika suatu ciptaan terdiri
atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang
dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi
penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang
dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
2. jika suatu ciptaan yang
dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan
dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang
ciptaan itu.
3. pemegang hak cipta adalah
pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila
penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4. jika suatu ciptaan dibuat
dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta
itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5. jika suatu badan hukum
mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan
seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai
penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
2.3.1 Ciptaan yang dilindungi
Dalam undang-undang ini,ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra
yang mencakup :
a. Buku,program,dan semua hasil
karya tulis lain
b. Ceramah,kuliah,pidato,dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c. Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. Lagu atau musik dengan atau
tanpa teks
e. Drama atau drama
musical,tari,koreografi,pewayangan,dan pantonim
f. Seni rupa dalam segala
bentuk,seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni kaligrafi,seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan
g. Arsitrektur
h. Peta
i. Seni batik
j. Fotograpi
k. Sinematografi
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database dan karya lain dari hasil pengalih pewujudan
2.3.2 Yang tidak ada hak cipta
meliputi :
a. hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara
b. peraturan perundang-undangan
c. pidato kenegaraan atau pidato
pejabat pemerintah
d. putusan pengadilan atau
penetapan HaKI
e. keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya.
2.4
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta
diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jenderal HAKI dengan surat
rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas folio berganda. Dalam
surat permohonan itu tertera :
a.
Nama, Kewarganegaraan dan alamat pencipta.
b.
Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak
cipta.
c.
Jenis dan judul ciptaan.
d.
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk
pertama kali.
e.
Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan
pandaftaran ciptaan telah memenuhi syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftaranna
didaftarkan oleh Direktorat hak Cipta, Paten dan Merek dalam daftar umum
ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam rangkap dua. Kedua
lembaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal HAKI atau pejabat ang
ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran. Sedangkan lembar kedua surat pendaftaran
ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan di kirim kepada
pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jenderal HAKI.
2.5
Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Jangka waktu pelindungan Hak
Cipta, yaitu :
a.
Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, drama,
tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni, batik terjemahan, tafsir sanduran,
berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal.
b.
Ciptaan Program Komputer, sinematografi,
fotografi, database, kara hasil pengalih wujudan berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.
c.
Ciptaan atas kara susunan perwajahan karya
tulis yang di terbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
d.
Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh
badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali di umumkan.
e.
Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh
negara berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 2 huruf b, berlaku tanpa batas.
2.6
Pelanggaran Hak Cipta
Suatu pelanggaran terhadap sebuah
karya ciptaan bisa terjadi karena :
a.
Terjadinya pengeksploitasian (pengumuman,
pengadaan dan pengedaran) untuk kepentingan komersial sebuah kara cipta tanpa
terlebih dahulu meminta izin atau mendapatkan lisensi dari penciptanya/ ahli
warisnya. Termasuk didalamnya tindakan penjiplakan.
b.
Peniadaan nama pencipta pada ciptaanya.
c.
Penggantian atau perubahan nama pencipta pada
ciptaannya yang dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik hak ciptanya.
d.
Penggantian atau perubahan judul sebuah ciptaan
tanpa persetujuan dari penciptanya atau ahli warisnya.
Pelanggaran terhadap suatu hasil
ciptaan selain dilakukan oleh perorangan, dalam kenyataannya banyak dilakukan
pula oleh korporasi (corporate) atau badan hukum. Pertanggung jawaban pidana
terhadap suatu korporasi yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan
melanggar hak cipta seseorang atau badan hukum dapat dikenakan kepada badan
hukum yang bersangkutan, dalam hal ini adalah pengurus dari badan hukum
tersebut sesuai dengan pertanggung-jawabannya menurut AD/ART dari badan hukum
tersebut.
2.6.1 Bentuk-bentuk Pelanggaran
Hak Cipta
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman,
pertanyaan, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara
apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta, bertentangan dengan
undang-undang atau melanggar perjanjian. Dilarang undang-undang artinya
undang-undang hak cipta tidak memperkenankan perbuatan itu dilakukan oleh orang
yang tidak berhak, karena tiga hal yakni :36
1. Merugikan pencipta,/pemegang
hak cipta, misalnya memfotokopi sebagian atau seluruhnya ciptaan orang lain
kemudian dijualbelikan kepada masyarakat luas ;
2. Merugikan kepentingan Negara,
misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di
bidang pertahanan dan keamanan atau ;
3. Bertentangan dengan ketertiban
umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (VCD)
porno.
Melanggar
perjanjian artinya memenuhi kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang
telah disetujui oleh kedua belah pihak, misalnya dalam perjanjian penerbitan
karya cipta disetujui untuk dicetak sebanyak 2000 eksemplar, tetapi yang
dicetak/diedarkan di pasar adalah 4000 eksemplar. Pembayaran royalty kepada
pencipta didasarkan pada perjanjian penerbitan, yaitu 2000 eksemplar bukan 4000
eksemplar. Ini sangat merugikan bagi pencipta.
Pelanggaran hak cipta menurut
ketentuan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) pada tanggal 15 Februari 1984 dapat
dibedakan dua jenis, yakni :37
1. Mengutip sebagian ciptaan
orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri
atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini
disebut palgiat atau penjiplakan yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta
berupa buku, lagu, dan notasi lagu, dan;
2. Mengambil ciptaan orang lain
untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya tanpa mengubah bentuk
isi, pencipta, dan penerbit/perekam. Perbuatan ini disebut dengan piracy
(pembajakan) yang banyak dilakukan pada ciptaan berupa buku, rekaman
audio/video seperti kaset lagu dan gambar (VCD), karena menyangkut dengan
masalah a commercial scale.
Pembajakan
terhadap karya orang lain seperti buku dan rekaman adalah salah satu bentuk
dari tindak pidana hak cipta yang dilarang dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Pekerjaannya liar, tersembunyi, dan tidak diketahui orang banyak apalagi oleh
petugas penegak hukum dan pajak. Pekerjaan tersembunyi ini dilakukan untuk
menghindarkan diri dari penangkapan pihak kepolisian. Para pembajak tidak akan
mungkin menunaikan kewajiban hukum untuk membayar pajak kepada negara
sebagaimana layaknya warga negara yang baik. Pembajakan merupakan salah satu
dampak negatif dari kemajuan iptek di bidang grafika dan elektronika yang dimanfaatkan
secara melawan hukum (ilegal) oleh mereka yang ingin mencari keuntungan dengan
jalan cepat dan mudah.
Pasal 72 UU
No.19 Tahun 2002 menentukan pula bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai
delik undang-undang (wet delict) yang dibagi tiga kelompok, yakni :38
1. Dengan sengaja dan tanpa hak
mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk
perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan,
memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan
dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara,
kesusilaan, dan ketertiban umum;
2. Dengan sengaja memamerkan,
mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil
pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan
buku dan VCD bajakan;
3. Dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Dari
ketentuan pasal 72 tersebut, ada dua golongan pelaku pelanggaran hak cipta yang
dapat diancam dengan sanksi pidana. Pertama, pelaku utama adalah perseorangan
maupun badan hukum yang dengan sengaja melanggar hak cipta atau melanggar
larangan undang-undang. Termasuk pelaku utama ini dalah penerbit, pembajak,
penjiplak, dan pencetak. Kedua, pelaku pembantu adalah pihak-pihak yang
menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum setiap ciptaan yang
diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar larangan Undang-Undang Hak
Cipta. Termasuk pelaku pembantu ini adalah penyiar, penyelenggara pameran,
penjual, dan pengedar yang menyewakan setiap ciptaan hasil
kejahatan/pelanggaran hak cipta atau larangan yang diatur oleh undang-undang.
Kedua
golongan pelaku pelanggaran hak cipta diatas dapat diancam dengan sanksi pidana
oleh ketentuan UU No.19 Tahun 2002. Pelanggaran dilakukan dengan sengaja untuk
niat meraih keuntungan sebesar-besarnya, baik secara pribadi, kelompok maupun
badan usaha yang sangat merugikan bagi kepentingan para pencipta.
2.6.2 Ketentuan Sanksi Pidana
bagi Pelanggaran Hak Cipta
Berikut adalah pasal-pasal yang
telah ditetapkan oleh pemerintah, bagi orang-orang yang melanggar hak cipta :
1. Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing
paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barangsiapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
8. Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
9. Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah)
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Contoh
pelanggaran Hak Cipta yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh
negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba
mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo
yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang
mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah
Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu
bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama
seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih
yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian
itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa
Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut
maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli
dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang
yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia
mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan
pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung,
Rendang dan lain-lain.
Sebenarnya
ada puluhan budaya yang telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini
daftarnya :
1. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah
Malaysia
2. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh
Pemerintah Malaysia
3. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh
Pemerintah Malaysia
4. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh
Pemerintah Malaysia
5. Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN
Malaysia
6. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh
Pemerintah Malaysia
7. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh
Pemerintah Malaysia
8. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah
Malaysia
9. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh
Pemerintah Malaysia
10. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah
Malaysia
11. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh
Pemerintah Malaysia
12. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh
Pemerintah Malaysia
13. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah
Malaysia
14. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara
oleh Pemerintah Malaysia
15. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh
Pemerintah Malaysia
16. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
17. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera
Barat oleh Malaysia
18. Kain Ulos oleh Malaysia
19. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
20. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
21. Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah
Malaysia
Malaysia
telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan
mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari
Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia
dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat
dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan
yang dipertunjukkan.
Analisis
Kasus :
Kalau kita
selalu mengikuti berita tentang ulah Malaysia yang terlalu sering membuat
masalah dengan pihak Indonesia dengan berbagai masalah yang menimbulkan reaksi
keras rakyat Indonesia, maka kesan yang nampak adalah bahwa perbuatan tersebut
sepertinya disengaja, terencana, sistematis dan pada masa yang akan datang hal
tersebut sepertinya akan terus dilakukan.
Anehnya yang
menjadi sasaran khusus dari ulah Malaysia tersebut adalah Indonesia. Tentunya
sudah sejak lama pihak Malaysia mengamati adanya berbagai kelemahan pihak
Indonesia yang terkait dengan wilayah perbatasan, ekonomi, buruknya kualitas
SDM TKI, dan krisis cinta tanah air masyarakat Indonesia membuat Malaysia
bertindak semaunya.
Selain itu,
sebagaimana penjelasan dari Pasal 12 Undang-undang Hak Cipta Indonesia tahun
2002 yang menetapkan bahwa ciptaan yang termasuk dilindungi oleh hukum Hak
Cipta di Indonesia. Menurut kami perlu adanya tindakan yang tegas berupa sanksi
dari pemerintah Indonesia terhadap Malaysia. Hal ini dimaksudkan adanya efek
jera Malaysia untuk tidak lagi mengklaim ciptaan Indonesia.
Entah pihak
mana yang bersalah, namun ketika suatu kebudayaan ataupun kekayaan yang
dimiliki oleh pihak Indonesia yang telah diakui oleh negara tetangga, disaat
itulah pamor suatu kebudayaan itu secepat kilat naik bak 'bintang dilangit'.
Perlunya tingkat kesadaran akan kebudayaan dan kekayaan yang dimiliki oleh
negara Indonesia juga seharusnya perlu kita miliki sebagai warga negara yang
baik.
Oleh karena
itu, kita sebagai warga Negara Indonesia, khususnya pemuda. Cintailah produk
dalam negeri, baik itu kebudayaan, bahasa, seni dan lain-lain. Karena atas
dasar kecintaan itulah maka kita bisa ikut melestarikan budaya Indonesia. Dan
ketegasan pemerintah untuk mempertahankan akan apa yang kita miliki sudah
seharusnya semakin diperlihatkan, agar masyarakat Indonesia semakin bersemangat
dalam memperjuangkan apa yang telah menjadi hak kita sebenarnya.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaturan
mengenai hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 yang bertujuan
untuk merealisasikan amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka
pembangunan dibidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta
dan hasil karya seseorang.
Dengan
mengamati contoh kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Malaysia dapat
disimpulkan bahwa begitu banyak kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia. Masih
banyak kasus-kasus pelanggaran hak cipta lainnya yang membawa dampak buruk bagi
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra. Ditekankan disini
tanpa adana perlindungan hukum yang memadai atas Hak Cipta seseorang, maka daya
inovasi dan kreativitas pencipta suatu karya akan menurun tajam yang dapat
merugikan semua pihak. Sudah menjadi kewajiban
dari negara melalui instansi yang berwenang untuk melindungi hasil
ciptaan tersebut dengan melakukan penegakan hukum terhadap para pelanggarnya.
4.2
Saran
Adapun saran yang dapat kami
sampaikan mengenai kasus pelanggaran Hak Cipta di Indonesia, yaitu sebagai
berikut :
ü Pemerintah
harus memberikan sosialisasi kepada semua masyarakat untuk bisa menghargai
hasil karya ciptaan seseorang.
ü Pemerintah
harus bertindak tegas dalam memberikan sanksi kepada para pelanggar hak cipta.
ü Pemerintah
mengharuskan tegas untuk setiap pencipta suatu karya untuk segera mendaftarkan
karya ciptaannya, agar tidak terjadi plagiatisme.
ü Lebih
mempermudah prosedur pendaftaran untuk suatu hasil karya melalui prosedur yang
sederhana dan tidak berbelit-belit.
ü Semua
masyarakat diharuskan ikut berpartisipasi dalam melindungi dan mencintai suatu
karya agar tidak diklaim terus menerus.
ü Dan yang
terakhir khususnya untuk konsumen / penikmat suatu karya beli lah karya ciptaan
yang original agar tidak ada lagi pembajakan atau plagiatisme.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar